Respons Cepat PPIH, Jamaah Haji Terpisah Kini Bisa Tinggal Bersama di Makkah

Respons Cepat PPIH, Jamaah Haji Terpisah Kini Bisa Tinggal Bersama di Makkah

Terkini | okezone | Minggu, 18 Mei 2025 - 03:48
share

PETUGAS Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merespons cepat harapan jamaah haji Indonesia yang terkena dampak layanan kebijakan berbasis syarikah, salah satunya terpisah dalam penempatan hotel di Makkah. Ketua PPIH, Muchlis Hanafi, telah menandatangani edaran yang mengatur kenyamanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

1. Jamaah yang Terpisah Segera Tinggal Satu Hotel

Salah satu fungsi dari keluarnya edaran ini adalah menyatukan kembali suami dan istri, anak dan orangtua, serta jamaah lansia/disabilitas serta pendamping yang sempat terpisah saat penempatan hotel di Makkah.

Jamaah haji Indonesia tak perlu khawatir lagi terpisah di Makkah. (Foto: MCH 2025)

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jAmaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orangtua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” kata Muchlis Hanafi.

Menurut Muchlis, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter tahun ini terjadi efek kebijakan layanan haji selama jamaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Kebijakan ini tidak dapat dihindari saat proses penempatan jamaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jamaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jamaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas pria yang mendapatkan gelar Doktor dalam bidang Tafsir dan ilmu-ilmu al-Quran dari Universitas Al-Azhar, Kairo, tersebut.

2. Ketua Kloter Wajib Lakukan Pendataan

Berkaca dari edaran di atas, Ketua Kloter langsung diminta melakukan pendataan terhadap jamaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping).

 

Hal itu caranya dengan mencantumkan nama jamaah haji dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

“Bagi jamaah yang berhasil bergabung dengan pasangannya, namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

“Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambung Muchlis.

Muchlis Hanafi mendorong Kepala Daker Makkah bersama seluruh Kepala Sektor segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Kondisi ini wajib dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.

“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tutup Muchlis.

Topik Menarik