Dua Kasus Pemerkosaan Terjadi di Kolaka Timur: Ayah Cabuli Anak Kandung, dan Remaja Dirudapaksa 7 Orang

Dua Kasus Pemerkosaan Terjadi di Kolaka Timur: Ayah Cabuli Anak Kandung, dan Remaja Dirudapaksa 7 Orang

Terkini | okezone | Minggu, 18 Mei 2025 - 00:03
share

KOLAKA TIMUR - Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani empat kasus persetubuhan anak di bawah umur sepanjang Mei 2025. Delapan orang telah ditahan dan satu lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Hal itu dikemukakan Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo dalam konferensi persnya pada Sabtu (17/5/2025). Dikatakan AKBP Tinton, terdapat dua kasus menonjol dari empat perkara yang pihaknya tangani yakni persetubuhan anak oleh ayah kandungnya sendiri dan satu lainnya disetubuhi oleh tujuh orang pria.

"Kasus ayah setubuhi anak diakui pelaku karena sering nonton film porno hingga memicu nafsunya ke anaknya sendiri. Kami masih dalami apakah ada korban lain mengingat pelaku masih punya anak perempuan lainnya," bebernya.

Sementara satu kasus menonjol lainnya yakni anak di bawah umur yang dirudapaksa berjamaah oleh kekasihnya bersama enam orang rekan. Kejadian itu berlangsung pada dua lokasi terpisah usai korban dipaksa tenggak miras sepulang nonton konser di acara HUT Konsel 2025.

"1 Pelaku masih dalam pencarian," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Koltim AKP Harry Prima merinci, 7 pelaku yang menyetubuhi anak dibawah umur tersebut anisial AJ alias J (22) dan A (32) diamankan di Desa Gunung Jaya,  FR alias A (22) serta MFS alias F (18) ditangkap di Kelurahan Atula.

Adapun tiga lainnya yakni SH alias S (23) juga diamankan di Kelurahan Atula, AA alias K (18) ditangkap di Kelurahan Penanggo Jaya serta A alias A saat ini masih dalam pengejaran.

 

"6 Pelaku ditangkap dalam semalam. Sementara pelaku dari 3 kasus lainnya ditangkap pada waktu terpisah hingga total pelaku ditahan saat ini sebanyak 8 orang," rinci AKP Harry.

Para pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Topik Menarik