Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi KSU, Dirut ASDP: Bentuk Dukungan Terhadap Proses Hukum
JAKARTA - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo dan Corporate Secretary (Corsec), Shelvy Arifin hadir sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN yang terjadi pada periode sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/5) kemarin.
Shelvy menegaskan kehadiran dirinya bersama Heru Widodo sebagai bentuk sikap koperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di komisi antirasuah itu. Ia berharap tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
“Kehadiran Direktur Utama sebagai saksi adalah wujud nyata komitmen manajemen ASDP untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan,” kata Shelvy dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Shelvy menambahkan bahwa manajemen ASDP saat ini terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh aktivitas bisnis perusahaan.
“Kami percaya bahwa proses hukum yang adil dan transparan adalah fondasi penting dalam membangun tata kelola BUMN yang kredibel dan terpercaya. ASDP menghormati dan mendukung penuh setiap langkah yang diambil KPK dalam memberantas korupsi,” ucapnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan hukum, ASDP baru-baru ini meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor transportasi penumpang dalam ajang bergengsi Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline pada Jumat (9/5).
Shelvy menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan refleksi dari komitmen ASDP dalam menjadikan kepatuhan hukum sebagai pilar utama operasional dan tata kelola bisnis.
“ASDP tidak hanya fokus pada kinerja komersial, tetapi juga menempatkan kepatuhan sebagai nilai strategis yang menopang keberlanjutan usaha,” tegas Shelvy.
Sekedar informasi, kerugian negara atas dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 mencapai Rp893 miliar.