Eks Mendag Rachmat Gobel Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Rachmat Gobel menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menteri perdagangan periode 2014-2015 itu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Saksi pertama, atas nama Rachmat Gobel," kata JPU memanggil saksi masuk ke ruang sidang.
Total, hari ini terdapat belahan saksi yang dihadirkan di ruang sidang. Setelah saksi di sumpah menurut agama masing-masing, jaksa meminta saksi yang diperiksa terlebih dahulu dua orang dari Kemendag, salah satunya Rachmat Gobel.
Sekadar informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.