Bareskrim Sita Narkoba Sabu 5 Karung Jaringan Malaysia di Aceh

Bareskrim Sita Narkoba Sabu 5 Karung Jaringan Malaysia di Aceh

Nasional | okezone | Senin, 5 Mei 2025 - 16:03
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jaringan Malaysia yang menyelundupkan sabu sebanyak 99 kilogram di wilayah Langsa, Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya informasi rencana pengiriman Sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke wilayah Aceh.

Berbekal informasi tersebut, Eko mengatakan Tim Satgas NIC dan Subdit IV bersama Bea Cukai pada Minggu, 4 Mei 2025, malam langsung bergerak melakukan patroli laut dan darat untuk mencegat penyelundupan sabu tersebut.

"Berhasil mengamankan tersangka Zulkifli sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam 5 karung," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025). 

Dalam pengungkapan itu, Eko menyebut pihaknya turut menggeledah dua lokasi yang diduga menjadi tempat transit barang haram narkotika tersebut. 

Lokasi penggeledahan pertama yakni Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Aceh. Ia menyebut dari lokasi itu penyidik mendapati satu unit HP Redmi 13, Motor Sonic 150R warna hitam, dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568 ribu.

 

"Kemudian lokasi kedua adalah semak-semak sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Langsa, Aceh. Dimana tim mengamankan 99 bungkus sabu dalam lima karung," tuturnya.

Selain itu, Eko menyebut penyidik juga turut menyita satu unit Boat Pancing warna hijau merah yang digunakan untuk membawa barang haram itu dari Malaysia ke Aceh.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan perannya Zulkifli selaku tersangka berperan sebagai penerima barang di Landing Spot. Selain itu ia juga bertugas mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang tempat lainnya.

Eko mengatakan kegiatan itu dilakukan Zulkifli setelah mendapatkan instruksi atau perintah dari S alias B alias K. Sementara untuk pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh dilakukan oleh S bersama M alias E.
 
"Dari hasil interogasi sementara tersangka di perintah oleh S alias B alias K. Dimana S bersama-bersama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot," pungkasnya.

Topik Menarik