Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan

Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan

Ekonomi | okezone | Sabtu, 26 April 2025 - 19:26
share

JAKARTA - Sudah bayar pinjol tapi masih diteror? ini yang harus dilakukan masyarakat. Biasanya jika sudah melunasi pinjaman online tetapi masih sering diteror ini merupakan salah satu pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi atau ilegal. 

Sebab, pinjaman online resmi tidak akan ada tagihan jika sudah membayar lunas sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Lantas, kenapa masih saja di teror ketika sudah melunasi pinjol? Ternyata beberapa oknum pinjaman online (pinjol) yang nakal menyalahi aturan dengan memberikan biaya tambahan kepada nasabah, sehingga nasabah masih bisa di teror.

Jika merasa sudah melunasi pinjaman online tetapi masih saja diteror, inilah hal yang harus dilakukan.

1. Abaikan Pesan atau Telpon dari Pinjol Ilegal

Masyarakat bisa mengatur pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed untuk mengabaikan jika ada pesan atau telepon dari pihak yang mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan.

2. Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

Pinjol nakal biasanya, melakukan teror dengan menghubungi nomor nasabah. Untuk itu, bisa memblokir nomor-nomor pinjol yang sering mengganggu.

Jika mereka menghubungi lewat media sosial, jangan segan untuk melaporkan dan memblokir akunnya.

 

3. Laporkan Pinjol ke OJK

Jika terjerat dalam pinjol tidak resmi atau ilegal dan meneror anda dengan data pribadi disebarluaskan, ada baiknya anda segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat mengambil Tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

4. Lapor ke Pihak Kepolisian

Jika masyarakat terus diteror dengan data diri pribadi disebarluaskan dan di kirim pesan atau telfon secara terus-menerus, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tindakan yang dilakukan pihak pinjol ilegal pada dasarnya memang telah melanggar hukum, sertakan bukti untuk mendukung laporan. 

Sebagai nasabah, masyarakat harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

Topik Menarik