Alasan KPK Belum Pindahkan Belasan Mobil Sitaan dari Ketum PP: Perawatannya Mahal

Alasan KPK Belum Pindahkan Belasan Mobil Sitaan dari Ketum PP: Perawatannya Mahal

Nasional | okezone | Kamis, 20 Februari 2025 - 00:31
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Kendati begitu, KPK belum memindahkan barang sitaan tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan). 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, alasan belum dipindahkan tersebut lantaran biaya perawatan yang mahal. 

"Kalau ini (mobil) butuh perawatan, apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport, enggak ganti oli saja atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025). 

Diketahui, 11 mobil dengan berbagai merek tersebut disita KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Asep melanjutkan, belum dipindahnya belasan mobil tersebut juga imbas dari adanya efisiensi anggaran. Kendati begitu, dalam waktu dekat pihaknya akan memindahkan beberapa mobil yang disita. 

"Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi," ujarnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan beberapa merek dari 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Dari data yang ada, terdapat mobil mewah dari pabrikan Amerika hingga Eropa. 

"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis diantaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis 6 Februari 2025.

Diketahui, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. 

Selain mobil, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita dokumen hingga uang lebih dari Rp50 miliar yang terdiri dari mata uang lokal dan asing. "Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.
 

Topik Menarik