Soal Penahanan Hasto, KPK Akan Pertimbangkan dari Hasil Pemeriksaan

Soal Penahanan Hasto, KPK Akan Pertimbangkan dari Hasil Pemeriksaan

Nasional | okezone | Kamis, 20 Februari 2025 - 00:15
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal desakan segera menahan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDIP itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan Hasto akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 20 Februari 2025.

"Jadi kita akan pertimbangkan besok (Kamis), tentunya juga karena penahanan itu tidak bisa (diketahui) dari sekarang," kata Asep Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2024). 

Asep menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin menahan tersangka. Salah satunya pasal yang disangkakan ancaman pidananya lebih dari lima tahun. 

"Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," ujarnya. 

 

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada Kamis, 20 Februari 2025. Hal itu sebagaimana disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Johannes L. Tobing di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025. "Besok (Hasto) datang," kata Tobing. 

Ia menjelaskan, kliennya diperkirakan akan tiba di Gedung Merah Putih KPK sesuai panggilan tim penyidik. "Iya sesuai dengan surat panggilan, surat panggilan kan jam 10, kan paginya," ujarnya.

Topik Menarik