Penjual Ikan di Cilincing Diduga Mencabuli Tiga Anak dengan Modus Imbalan Uang
JAKARTA – Seorang penjual ikan di kawasan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Pelaku berusia 35 tahun itu diduga membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5 ribu hingga Rp30 ribu.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya. Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah mencabuli korban yang merupakan anak tetangganya sejak tahun 2021. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (Dwinarto)