Anak Korban Tolak Permintaan Maaf Oknum TNI AL dalam Sidang Penembakan Bos Rental
JAKARTA – Pengadilan Militer II Jakarta kembali menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. Dalam persidangan ini, dua anak korban, Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra, hadir sebagai saksi dan menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI AL.
Sidang ini menjadi pertemuan pertama saksi dengan para terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Selain kedua anak korban, persidangan juga menghadirkan 15 saksi lainnya, termasuk pegawai rental dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya, ketiga anggota TNI AL tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga penadahan mobil gelap. Insiden penembakan terjadi di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Selain tiga oknum TNI AL, polisi juga menetapkan dua tersangka sipil berinisial AS dan I dalam kasus ini. (Dwinarto)