Tersangka Pagar Laut, Kades Kohod Bantah Terima Suap

Tersangka Pagar Laut, Kades Kohod Bantah Terima Suap

Terkini | okezone | Rabu, 19 Februari 2025 - 19:07
share

TANGERANG – Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Tarsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Agung Sedayu Group yang muncul di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam wawancara eksklusif, Arsin menegaskan bahwa permohonan penerbitan sertifikat sudah melalui prosedur yang benar dan telah dikaji oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

Untuk memastikan dugaan abrasi yang terjadi di Desa Kohod, tim langsung meninjau lokasi di tepi pantai Kampung Alar, yang berbatasan dengan proyek PIK 2. Namun, beberapa nelayan enggan memberikan keterangan karena khawatir mengalami intimidasi dari pihak tertentu. (Dwinarto)

Topik Menarik