Polda Jateng Bongkar TPPO di Brebes: Modus Pengiriman Pekerja Migran ke Jepang

Polda Jateng Bongkar TPPO di Brebes: Modus Pengiriman Pekerja Migran ke Jepang

Nasional | okezone | Rabu, 19 Februari 2025 - 18:30
share

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Brebes. Modusnya, mengiming-imingi para korban bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan.

Para korban berjumlah puluhan orang, direkrut oleh PT. Rifki Anugerah Bahari (RAB), Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Direkturnya, Suhartoyo (44) warga Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, jadi tersangka dan ditahan di Polda Jateng.

“Kami melakukan penindakan ini berdasar laporan korban, membayar sekian uang dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang, direkrut sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak diberangkatkan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Rabu (19/2/2025).

Awalnya, sebut Kombes Dwi, pihaknya mengidentifikasi ada 10 korban. Mereka membayar bervariasi sebagai uang pembayaran awal. Totalnya Rp22,5juta dari 4 korban di antaranya. Ada juga yang menggunakan dana talangan dengan jaminan sertifikat.

“Kami kemudian temukan 10 korban lagi, tujuannya sama ke Jepang. Jadi total korbannya 20 orang,” sambungnya.

Kombes Dwi mengatakan potensi kerugian para korban mencapai Rp450juta ditambah 3 sertifikat rumah. Kombes Dwi mengemukakan PT. RAB merupakan persuahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan pengiriman awak kapal ke nagara tujuan Korea dengan memiliki izin SIUPAK. Pada tahun 2023 dan 2024 perusahaan itu telah membarangkatkan 32 ABK dan saat ini untuk calon ABK yang belum berangkat sebanyak 55 orang. Diberangkatkan ke Taiwan.

Pada kasus iming-iming pengiriman ke Jepang itu, perusahaan tersebut merekrut dan menampung Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa memiliki izin SIP3MI atau Izin Standing Organization.

Metode pembayaran CPMI itu, meliputi biaya pendidikan Bahasa Jepang melalui LPK Sandi Bina Trampil sebesar Rp5juta, kemudian membayar biaya diklat Rp22.500.000. Jika visa sudah turun, maka para korban diminta pelunasan Rp22.500.000. Totalnya tiap korban membayar Rp50juta.

“Perekrutannya melalui media sosial, brosur-brosur,” ungkap Kombes Dwi.

Tersangka Suhartoyo ini dijerat pasal berlapis, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman maksimal 15tahun penjara, kemudian UU Perlindungan PMI ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15miliar dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Kini Suhartoyo ditahan di Mapolda Jateng. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami para ABK yang sudah diberangkatkan perusahaan tersebut ke Taiwan.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng Pujiono mengemukakan yang dapat mengirimkan tenaga kerja alias PMI ke luar negeri adalah badan atau perusahaan yang mempunyai izin dikeluarkan Kementerian BP3MI.

“Jika bentuknya badan, dengan skema G to G (Government to Government) dengan dasar kerjasama Indonesia dengan negara tujuan penempatan,” kata dia.

Topik Menarik