KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai tersangka. Ia juga resmi dilakukan penahanan, pada Rabu (19/2/2025).
Pengumuman tersangka dan penahanan Mbak Ita berbarengan dengan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri. Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka.
Demo Indonesia Gelap, Pakar Hukum: Bentuk Ekspresi Pesimisme Masyarakat Ubah Jadi Optimisme
Selesai pemeriksaan, keduanya turun dari lantai dua yang merupakan ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).