Polri Dalami Keuntungan Kades Kohod Terbitkan Surat Palsu Pagar Laut Tangerang

Polri Dalami Keuntungan Kades Kohod Terbitkan Surat Palsu Pagar Laut Tangerang

Nasional | okezone | Selasa, 18 Februari 2025 - 20:21
share

JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mendalami berapa jumlah keuntungan yang diraup oleh empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pendalaman dilakukan karena keempat tersangka yaitu Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua orang penerima kuasa dari Desa Kohod memberikan keterangan yang berbeda-beda.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," kata Djuhandhani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Namun yang Jelas, kata Djuhandhani, motif keempat tersangka melakukan pemalsuan 263 SHGB adalah karena faktor ekonomi. "Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan," katanya.

 

Djuhandhani menjelaskan, keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten. Bahkan, ada pengakuan warga Kohod yang mengatakan bahwa identitasnya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

 

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," katanya.

"(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," sambungnya.

Topik Menarik