Polres Pelabuhan Tj Priok Tangkap Pelaku Cabul 3 Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Duit Rp2 Ribu

Polres Pelabuhan Tj Priok Tangkap Pelaku Cabul 3 Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Duit Rp2 Ribu

Terkini | okezone | Selasa, 18 Februari 2025 - 18:54
share

JAKARTA - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial SK (35) dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polisi menyatakan perbuatan tersangka menyasar tiga korban. 

"Modusnya pelaku memberikan imbalan sejumlah uang kepada korban untuk dapat melakukan pencabulan dan pemerkosaan, juga disertai ancaman kekerasan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/2/2025). 

Martuasah menjelaskan SK telah melakukan aksinya sejak 2021 silam. Korban-korbannya di antaranya DF (11), AD (13) dan DA (12). Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni 2021 silam. 

Korban pertama ialah DF yang diberikan upah sebesar Rp10 ribu dan ancaman akan dipukul sebuah balok. Sementara peristiwa kedua terjadi pada 10 November 2024. Korban kedua merupakan AD yang diberikan uang Rp2 ribu sebelum akhirnya bisa mencabuli korban. 

Kurang lebih dua minggu setelahnya atau pada tanggal 24 November 2024, DA yang menjadi sasaran SK. Saat itu DK diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu sebelum mencabuli korban. 

 

Pelaku akhirnya bisa diringkus polisi pada 15 Desember 2024. Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka SK mengakui perbuatannya. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup Martuasah.

Topik Menarik