Saksikan Morning Zone Kutak-Katik Tatib DPR Tuai Kritik, Rabu 19 Februari 2025 di Portal dan Youtube Official Okezone Pukul 08.00 Wib
JAKARTA - Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, Revisi Tata Tertib DPR memungkinkan parlemen mengevaluasi, bahkan memberhentikan pejabat negara yang sebelumnya mereka pilih melalui uji kelayakan (fit proper test).
Melalui revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
Evaluasi akan dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu.
Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Rekomendasi tersebut berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat.
Saksikan Morning Zone edisi Rabu 19 Februari 2025, pukul 08.00 Wib yang membahas secara lengkap, Kutak-Katik Tatib DPR Tuai Kritik, dengan narasumber Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, bersama Redaktur Okezone Fahmi Firdaus dipandu Host Andry Susanto. Saksikan Morning Zone di Youtube Okezone.com dan portal Okezone.com.