Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia yang Dikendalikan dari Lapas, Sita 87 Kg Sabu

Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia yang Dikendalikan dari Lapas, Sita 87 Kg Sabu

Berita Utama | okezone | Selasa, 18 Februari 2025 - 18:37
share

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, motif ekonomi menjadi alasan keempat tersangka memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Adapun keempat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

 

Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas dalam pemalsuan dokumen tersebut.

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," katanya.

"(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," sambungnya.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang didapatkan oleh keempat tersangka dari pemalsuan ratusan dokumen itu.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," katanya.

Topik Menarik