Wartawan Gadungan Peras Ponpes Ratusan Juta Akibat Kasus Pencabulan, Nih Orangnya!
KOTA BATU - Seorang pria mengaku wartawan di Kota Batu ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Pelaku bernama Yohannes Lukman Adiwinoto (40) warga Blimbing, Kota Malang, dan satu lagi oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, dugaan pemerasan berawal dari kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Di mana kejadian dugaan pencabulan itu berlangsung pada 24 September 2024, dan masih dalam proses penyelidikan.
"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bat, .Rupanya ada sejumlah oknum yang kemudian melakukan aktivitas-aktivitas diduga pemerasan dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung," ucap Andi Yudha Pranata, saat rilis di Mapolres Batu, pada Selasa siang (18/2/2025).
Saat proses penyelidikan itu pula, diduga kedua orang ini memainkan perannya sebagai oknum jurnalis dan satu orang di antaranya merupakan petugas PT2TP2A di bawah naungan Dinas Sosial, memainkan perannya. Keduanya mencoba memediasi antara kedua belah pihak, dari pengurus ponpes dan korban terduga pencabulan.
"Salah satu di belakang saya ini mencoba untuk inisiasi adanya proses mediasi namun teman-teman dari PT2TP2A Kota Batu, ini tetap menyimpulkan atau menyepakati ini harus dilanjutkan ya perlindungan terhadap anak harus tetap ditegakkan," tuturnya.
Di saat proses inisiasi itu, para pelaku meminta uang sebesar Rp 40 juta, yang sedianya digunakan memproses kasus dugaan pencabulan. Uang itu ternyata digunakan oleh para pelaku dengan dibagi rata, yakni FDY sebesar Rp 3 juta, kemudian wartawan gadungan bernama Yohannes Lukman Adiwinoto menerima Rp 22 juta, dan sisanya Rp 15 juta, dibayarkan ke salah satu pengacara untuk mendampingi kasus tersebut.
Tapi tak puas dengan nilai Rp 40 juta yang didapat, kedua tersangka ini kembali berinteraksi dengan pengasuh pondok pesantren. Di sanalah mereka juga meminta uang tambahan Rp 340 juta, yang disiapkan untuk mengadvokasi kasus ini.
"Selanjutnya di tanggal 11 mendapatkan respon balik dari pihak pondok untuk menyiapkan uang sebesar 340 juta, dengan cara dua termin, yang pertama Rp 150 juta kemudian nanti dijadikan sisanya lima hari kemudian," terangnya.
Saat penyerahan uang sebesar ratusan juta itulah, akhirnya wartawan gadungan dan oknum petugas PT2TP2A Kota Batu, dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Batu, pada Rabu 12 Februari 2025 di sebuah kafe di kawasan Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
"Jadi uangnya sudah diserahkan dan diterima oleh pelaku. Narasi yang dibangun adalah biaya untuk korban, untuk penyelesaian perkara ini, kemudian pemulihan nama baik," tukasnya.