Kawanan Perampok Nenek di Bekasi Diotaki Residivis Curanmor
JAKARTA - Lima orang komplotan perampokan sekaligus pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71) di rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi kini telah ditangkap. Mereka berhasil membawa uang Rp11 juta dan satu unit handphone milik korban.
Adapun total kelima pelaku yakni DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menuturkan, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Duit hasil kejahatan mereka berikan untuk istri dan digunakan untuk pelarian usai beraksi.
“Berdasarkan hasil pendalaman kami, yang sisanya hanya kami dapatkan hasil kejahatannya hanya Rp 150 ribu yang mana seluruhnya sudah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya, sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian,” kata Abdul Rahim, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membeberkan alasan pelaku menjadikan nenek tersebut menjadi target perampokan.
“Tersangka DA memberikan gambaran kepada tersangka AG dan MR dengan menunjukkan tempat warung korban. Di mana, korban tinggal di warung atau rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah lansia dengan kondisi pendengar dan penglihatan sudah banyak berkurang,” ujar dia.
Wira menerangkan, aksi perampokan tersebut terjadi pada Senin (10/2) ketika korban tengah tertidur. Dia menjelaskan, jelang aksi perampokan itu, dua orang pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli di warung korban.
“Sesampainya di rumah korban, pelaku R berpura-pura berbelanja di warung korban, untuk mengalihkan perhatian korban, maka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari,” jelas dia.
Diotaki Residivis
Wira menjelaskan bahwa aksi kejahatan itu diotaki oleh pelaku DA alias M yang juga seorang residivis.
“Tersangka DA merupakan merupakan residivis. Kemudian peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukan sasaran atau target perampokan,” ucapnya.
Wira merincikan, bahwa DA merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus narkoba. Pelaku, kata dia, baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara.
“Pelaku merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba. Perlu kami sampaikan, bahwa tersangka DA ini baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara, selesai menjalani hukuman,” ujar dia.
Dia menambahkan, sebagai otak perampokan ini, ia mendapatkan bagian Rp1 juta. Dalam kasus ini, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp11 juta dan satu buah handphone.
"Pelaku DA mendapatkan hasil sebanyak Rp1 juta, karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan,” jelas dia.