PN Jaksel Register 2 Permohonan Praperadilan Hasto: Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

PN Jaksel Register 2 Permohonan Praperadilan Hasto: Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Berita Utama | okezone | Senin, 17 Februari 2025 - 18:52
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister dua permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Senin (17/2). Hal itu berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Permohonan pertama teregister dalam nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT Sel. Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangkanya atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL dengan hakim tunggal Afriza Hady yang menguji sah tidaknya penetapan atas nama pemohon dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/2/2025).

Sementara, permohonan praperadilan kedua juga telah diregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN. Jkt Sel. Permonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan.

"Dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN. Jkt Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan," jelas Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan agenda sidang pertama akan digelar pada Senin (3/3) mendatang. Agenda sidang pertama yakni pemanggilan para pihak.

"Panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin  tanggal 3 Maret 2025," tutupnya.

Sebagai informasi, Hasto sebenarnya sudah pernah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam dugaan kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam perjalanannya, permohonan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Pada 13, Februari 2025 silam, putusan praperadilan pertama yang diajukan Hasto dibacakan oleh Hakim Djuyamto. Djuyamto saat itu menilai permohonan Hasto tak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menilai penetapan tersangka Hasto memang didasarkan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh karenanya, lazimnya pembuktian terhadap dua tindak pidana berbeda ini juga harus dilakukan dengan alat bukti yang berbeda pula.

"Menimbang oleh karena hal tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan," sambungnya.

Topik Menarik