5 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar di OJK, Ada Apa Saja?

5 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar di OJK, Ada Apa Saja?

Terkini | okezone | Senin, 17 Februari 2025 - 17:28
share

JAKARTA - Aplikasi paylater resmi yang terdaftar di OJK jadi informasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Di era sekarang ini, minat masyarakat dalam menggunakan aplikasi Paylater terbilang cukup tinggi. Aplikasi ini dinilai memudahkan dan membantu pengguna untuk melakukan berbagai transaksi dengan sistem dicicil.

Meski begitu, ada baiknya masyarakat untuk mengetahui aplikasi Paylater resmi yang terdaftar di OJK. Agar masyarakat yang notabene jadi pengguna tidak menemui hal-hal tidak diinginkan, seperti penipuan, scamming ataupun hal lainnya.

Berikut aplikasi Paylater resmi yang terdaftar di OJK yang perlu diketahui masyarakat.

1. Traveloka PayLater

Aplikasi Paylater resmi yang terdaftar di OJKadalah Traveloka. Melalui fitur PayLater pada aplikasi ini pengguna dapat melakukan berbagai transaksi, seperti membeli tiket perjalanan, tiket hiburan, penginapan, tagihan daring.

Bunganya pun terbilang pada Traveloka PayLater ini tidak terlalu tinggi, yaitu 2,14 sampai 4,78 per bulan yang berlaku flat. Limit pinjamannya yang bisa mencapai hingga 50 juta rupiah.

2. Dana Paylater

Aplikasi PayLater resmi yang terdaftar di OJK selanjutnya adalah DANA PayLater. Sebagai informasi, aplikasi ini merupakan hasil dari kolaborasi DANA dan AkuLaku.

Layanan Dana Paylater memungkinkan para penggunanya untuk menggunakan metode pembayaran cicilan dengan tenor hingga 12 bulan. Limitnya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

 

3. GoPayLater

Rekomendasi aplikasi PayLater selanjutnya adalah Gojek dengan nama layanan GoPay Later. Limit yang didapatkan beragam, yakni bisa mulai dari Rp250 ribu.

Biaya administrasi yang dibebankan ke pengguna pun cukup ringan, yaitu Rp7.500 per bulan. Berbagai jenis transaksi berlaku di seluruh  layanan, seperti GoRide, GoFood, GoPulsa, dan lain-lain.

4. Akucicil dari AkuLaku

Aplikasi Akulaku juga menawarkan fitur PayLater, yakni AkuCicil. Penggunabisa memanfaatkan fitur ini, baik secara online ataupun offline melalui merchant yang bekerja sama dengan Akulaku.

Limit pinjaman yang disediakan Akulaku pun terbilang besar, yakni bisa mencapai belasan juta. Menurut laman Akulaku, pengguna bisa memilih tenor cicilan mulai dari 1 hingga 12 bulan.

5. Shopee PayLater

Shopee PayLater mungkin tidak terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia. Dalam fitur ini, pengguna bisa menikmati berbagai layanan di aplikasi Shopee dengan merchant ataupun tokoh yang menerima pembayaran melalui Shopee PayLater.

Adapun limit kredit Shopee PayLater yang didapatkan mulai dari Rp750 ribu hingga Rp3 juta atau bahkan lebih.

Demikian ulasan mengenai aplikasi paylater resmi yang terdaftar di OJK

Topik Menarik