Baleg DPR Ungkap Kampus Jadi Penerima Manfaat Hasil Kelola Tambang di RUU Minerba
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas keberlanjutan Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam hal ini, bakal dibahas soal Kampus sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia mengklaim, pihaknya telah mendengar sejumlah aspirasi masyarakat terkait keterlibatan Kampus dalam pengelolaan tambang.
"Nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah yang kemudian itu nanti akan disambungkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu. Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana," kata Doli usai rapat pembahasan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, hasil pengelolaan tambang harus berkontribusi untuk pengembangan kemanusian di Perguruan Tinggi. "Intinya adalah supaya memang ada supporting ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," katanya.
Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke SBY dan Jokowi: Bersyukur Kita Punya Pemimpin yang Jaga Bangsa
Kendati demikian, Doli mengatakan, kampus hanya akan jadi penerima manfaat, bukan mendapat IUP dan IUPK. "Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," tutur Doli.
Selain Kampus, Doli mengungkapkan, sejumlah anggota Panja RUU Minerba juga mengusulkan agar masyarakat adat dilibatkan dalam proses penyusunan program pemberdayaan sosial pemilik IUP dan IUPK. Menurutnya, masyarakat adat perlu menikmati hasil pertambangan.
"Nah makanya ditambahkan ada pasal mengenai soal bahwa pemilik IUP dan UPK itu harus menyusun program tentang penguatan dan pembayaran masyarakat, diantaranya adalah program dan pemberdayaan sosial," tutur Doli.
"Nah nanti dalam prosesnya si pemilik IUP dan UPK itu harus berkonsultasi dengan menteri, dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat itu dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu," imbuhnya.