Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Besok

Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Besok

Nasional | okezone | Minggu, 16 Februari 2025 - 22:09
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku atas dugaan suap dan perintangan proses hukum. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Senin 17 Februari 2025 besok.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin," kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2/2025).

"Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," tambahnya.

Ronny mengatakan, bahwa upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. "Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada minggu depan. 

"Pekan depan (pemanggilan Hasto)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 14 Februari. 

 

Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. "Kapannya saya belum bisa buka," ujarnya. 

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis 13 Februari 2025 ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis 13 Februari.

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
 

Topik Menarik