Hukum Orang Yang Tidak Melaksanakan Shalat Tetapi Berhaji
JAKARTA - Shalat dan haji adalah dua rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, bagaimana hukum haji bagi seseorang yang tidak melaksanakan shalat? Apakah hajinya sah dan diterima di sisi Allah? Dalam kajian fikih Islam, ulama memiliki pandangan berbeda mengenai masalah ini.
Kewajiban Shalat dalam Islam
Shalat merupakan ibadah utama yang membedakan antara seorang Muslim dan non-Muslim. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
(QS. Al-Baqarah: 43).
Shalat bukan hanya ibadah wajib, tetapi juga tiang agama yang menopang keislaman seseorang. Rasulullah SAW bersabda:
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ، وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Artinya: "Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad."
(HR. Tirmidzi, no. 2616).
Konsekuensi Meninggalkan Shalat
Meninggalkan shalat bukanlah perkara ringan. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW menegaskan:
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Artinya: "Perjanjian antara kami (Muslimin) dan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Hibban).
Hadist ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja dapat membawa seseorang ke dalam kekufuran. Jika seseorang telah dianggap keluar dari Islam, maka ibadah lainnya, termasuk haji, menjadi tidak sah karena haji adalah ibadah yang disyariatkan bagi Muslim.
Hukum Haji bagi Orang yang Tidak Shalat
Ulama berbeda pendapat tentang status haji bagi orang yang tidak melaksanakan shalat:
1. Pendapat pertama
Hajinya tidak sah dan tidak diterima. Ini berdasarkan pandangan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah bentuk kekufuran. Seorang yang kafir tidak bisa menjalankan ibadah haji yang sah.
Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
2. Pendapat kedua
Hajinya tetap sah secara fiqih, tetapi tidak mendapat pahala. Ada ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas (bukan karena mengingkari kewajiban shalat) tetap sah hajinya, tetapi tidak mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang dapat membatalkan amal ibadah lainnya.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
مَن تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا، فَهُوَ كَافِرٌ
Artinya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar waktunya, maka dia telah kafir."
Dari berbagai dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang tidak shalat dan berhaji berada dalam posisi yang berbahaya dalam Islam. Jika ia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka hajinya tidak sah. Jika ia meninggalkan shalat karena malas, hajinya mungkin tetap sah, tetapi tidak mendapatkan pahala.
Oleh karena itu, sebelum melaksanakan haji, seorang Muslim harus terlebih dahulu memperbaiki kewajiban shalatnya, karena shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab di akhirat.
Sebagaimana sabda Nabi SAW:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ
Artinya: "Sesungguhnya amal yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya." (HR. Abu Dawud, no. 864)
Dengan demikian, bagi yang berniat berhaji, hendaknya terlebih dahulu memperbaiki kewajiban shalatnya agar ibadahnya diterima dan mendapat ridha Allah SWT. Wallahualam.