LPSK Beri Perlindungan 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

LPSK Beri Perlindungan 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Nasional | okezone | Jum'at, 14 Februari 2025 - 22:45
share

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan Pelapor dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang. Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.

"LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahakamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025. Terdapat 7 permohonan perlindungan yang terdiri dari saksi, saksi Korban dan saksi Pelapor," kata Wakil Ketua LPSK Suilaningtias dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa keputusan Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dalam proses hukum, serta fasilitasi restitusi bagi keluarga korban.

Sementara itu, untuk korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis. "LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," ujarnya.

Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon, baik dalam bentuk fisik maupun prosedural, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif menjangkau permohonan perlindungan dalam kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya IA (49 tahun), pemilik usaha rental mobil, dan melukai rekannya, AF (59 tahun) yang terjadi pada 1 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. 

 

Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh dua anak almarhum IA, yakni AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang juga merupakan saksi mata peristiwa tersebut. Selain itu, terdapat lima rekan kerja IA yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban, yakni SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), SBA (58 tahun), SBG (32 tahun), dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

Dalam proses penelaahan permohonan kasus tersebut LPSK telah melakukan pendalaman dan koordinasi serta mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait proses hukumnya, serta asesmen mendalam terhadap para pemohon untuk menentukan langkah perlindungan yang tepat.

Proses saat ini LPSK akan terus memantau perkembangan kasus dan memantau keamanan para saksi dan korban yang telah dilindungi oleh LPSK serta memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara maksimal.

Topik Menarik