Polri Ungkap 2 Modus Berbeda di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
JAKARTA - Polri mengungkap dua modus berbeda pada kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025).
Pada kasus Kohod, kata Djuhandani, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat.
Sedangkan, kata dia, pidana yang terjadi di pagar laut wilayah Desa Segarajaya, Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru.
"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," kata Djuhandani.
Djuhandani menyebut, terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. Namun dia justru memasulkan data, dengan melakukan perubahan koordinat lokasi dan nama pemilik sah.
"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," katanya.
Djuhandani mengatakan, terdapat 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Dan pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terkait kasus di Bekasi.
Sementara pada kasus pagar laut Tangerang perihal pemalsuan dokumen atau akta autentik. Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta diduga bersekongkol mencatut nama warga untuk membuat sertifikat palsu.
Namun Djuhandani mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait jumlah identitas berupa KTP warga yang dicatut. Dan telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.
"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," katanya.
Bahkan, Djuhandani mengatakan bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.