Polri Bakal Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara, terkait dugaan kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup. Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara scientific akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (14/2/2025).
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut, termasuk kepala desa (kades) Kohod Arsin bin Asip.
"Kepala Desa Kohod, sudah diperiksa," katanya.
"(44 saksi) ya termasuk lurah (atau kades), saksi-saksi kemudian masyarakat yang ada di situ, kalau proses pemeriksaannya juga kita panggil melalui proses pemanggilan semua dan semua bisa hadir di penyidik untuk pemeriksaan," sambungnya.
Setelah ini, kata Djuhandani, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Terlebih, pemeriksaan terhadap para saksi dirasa sudah cukup.
"Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah di labfor nanti hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar tinggal itu saja," pungkasnya.