Dua Alat Bukti yang Jadikan Vadel Badjideh Tersangka dan Ditahan
JAKARTA - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang membuat Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik memiliki dua alat bukti yang menjerat VA sebagai tersangka, yakni keterangan saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli," jelas Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Benar, setelah menjalani pemeriksaan selama empat hingga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) berubah dari saksi menjadi tersangka," ujar Nurma Dewi.
"VA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Meski begitu, Nurma belum dapat memberikan banyak informasi terkait penahanan Vadel Badjideh. Saat ini, Vadel masih menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik.
"VA sampai sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk keputusan penahanan masih dalam proses pertimbangan penyidik. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan," tutupnya.