Polisi Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia di Kasus Dugaan Penggelapan Besok
JAKARTA - Polisi telah menaikkan status perkara penggelapan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) ke penyidikan. Polisi akan memeriksa Evelin besok.
“Terlapor atas nama EDH dalam perkara a quo telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat, 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (13/2/2025).
Ade Safri menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Evelin pada Selasa (11/2) lalu. Di sisi lain, dia menambahkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Ade Safri menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas.
"Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas dia.
Sebelumnya, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.
Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya.
Klik di Sini! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Uzbekistan U-20 di Piala Asia U-20 2025
Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar. Belakangan, perkara pengurusan kasus hukum pembunuhan ini pun menyeret sosok mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalam dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan kami akan usut tuntas," tuturnya.
Terlepas dari kasus penggelapan itu, Ade memastikan polisi tetap berkomitmen mengusut kasus pembunuhan yang terjadi. Kasus pembunuhan itu pun menurutnya telah dinyatakan lengkap berkas.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU (kasus pembunuhan)," katanya.