Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi, 9 Tersangka Ditangkap
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi di Jakarta hingga Bekasi. Dalam kasus ini, sebanyak sembilan tersangka ditangkap.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 Kilogram ke tabung yang berukuran lebih besar atau non-subsidi.
“Cara tersangka yang memindahkan gas tersebut adalah dengan tabung gas kosong 12 Kg atau 50 Kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin. Kemudian tabung gas elipiji 3 kg diletakkan di posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 Kg atau 50 Kg non-subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator,” kata Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Panjiyoga menuturkan, gudang tempat para tersangka beraksi berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Pelaku membutuhkan waktu setidaknya 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 Kilogram sampai penuh.
“Dan diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 Kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 50 Kg,” ujar dia.
Untuk tabung 12 Kilogram, Panjiyoga menjelaskan, para pelaku menjualnya dengan harga berkisar Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung, sedangkan tabung 50 kilogram dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 190 ribu hingga Rp 1 juta.
"Modal pembelian empat tabung gas 3 kilogram seharga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu, mereka dapat mengisi satu tabung 12 kilogram dan memperoleh keuntungan Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung," ucapnya.
"Sedangkan untuk tabung 50 kilogram, yang membutuhkan 17 tabung gas 3 kilogram, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung," sambung dia.
Total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda. Mereka adalah W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.
Kemudian MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas, T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.
Unika Atma Jaya Gelar Konferensi Internasional Bahas Solusi Ramah Lingkungan Industri Tekstil
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.