Bukti Pemohon Dinilai Kuat, MK Lanjutan Gugatan Pilkada Barito Utara ke Tahap Pembuktian
JAKARTA - Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menyoroti sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Barito Utara. Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan yang diajukan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Bupati Barito Utara.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” kata Resmen kepada wartawan, Kamis, (13/2/2025).
Dia meyakini majelis hakim nantinya bakal mengabulkan gugatan tersebut. Terlebih soal pelanggaran yang dilakukan KPU Barito Utara yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu soal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, M Imam Nasef menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Imam menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.
Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, diantaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait pelaksanaan Pilkada Barito Utara 2024.