Ombudsman RI Dorong Pemerataan Transformasi Digital di Daerah
JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, bahwa digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat di era sekarang. Di mana, digitalisasi menuntut adanya perubahan dan pergeseran cara hidup sebagai warga negara.
Berbagai sektor di pemerintahan maupun industri memerlukan transformasi digital karena sekarang serba bergantung terhadap pada sistem, TI, strategi, dan sumber daya manusia. Untuk mewujudkan percepatan transformasi digital guna meningkatkan pelayanan publik yang prima, salah satunya harus memperkuat sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
“Transformasi digital adalah tentang melepaskan nilai dari proses bisnis dan mengembalikannya kepada pelanggan dan penggunaaan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/2/2025).
Minus Kepala Daerah PDIP, Mendagri Tito Karnavian Gojlok Peserta Retreat dengan Senam Pagi
Hery menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Publik bertajuk Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Impelementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang digelar Sekolah Tinggi EKonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara, 02) di Aula Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menurut Hery, pentingnya literasi bagi literasi bagi stakeholder tentang transformasi layanan publik digital yang merata melalui implementasi strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Ini bagian dari tindak lanjut program pemerintah mengenai pentingnya transformasi digital. Ini akan menjadi merata apabila tidak hanya menjadi program pemerintah pusat namun juga ditindaklanjuti pemerintah provinsi bahkan sampai ke kabupaten kota,” imbuhnya.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, kata Hery, mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi, karena memuat ketentuan besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4-16. Sehingga penyelenggara telekomunikasi hanya membayar 4-16 dari biaya sewa BMD yang berlaku di daerah tersebut.
Kemudian, terdapat penegasan ketentuan bahwa jika tidak tersedia sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT/ducting/tunnel), besaran faktor penyesuai sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 0. Hal ini membuat kepastian bahwa Pemda tidak dapat mengenakan sewa BMD jika Pemda tidak membangun SJUT/ducting/tunnel yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
Pihaknya berharap pemerintah pusat, khususnya Kemendagri bisa terus memberikan literasi dan edukasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Bukan hanya untuk kalangan swasta, namun juga ke pemerintah daerah. Sehingga dapat mempercepat pengembangan transfromasi digital yang merata di seluruh Indonesia.
Ditambahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan, bahwa pihaknya mendukung pemerataan transformasi digital pelayanan publik. “Siap atau tidak siap, suka tidak suka, kita sudah menerapkan transformasi digital, dimulai ketika pandemi Covid tahun 2020 silam. Penyesuaian bekerja dengan berbagai cara khususnya daring,” kata Dedy.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan ketentuan-ketentuan pengelolaan BMD setelah berlakunya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Di antaranya, soal besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai BMD, penghitungan BMD, indikator kinerja pengelolaan BMD, serta sejumlah pasal lainnya yang mengatur ketentuan BMD.
General Deputy Chairman Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Ariz Azhar Harahap yang juga hadir dalam diskusi memaparkan peran infrastruktur fiber optic dalam mendukung transformasi digital. Untuk mempercepat tranformasi digital dibutuhkan ketahanan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Sehingga diperlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat saling berkolaborasi aktif dalam mendukung infrastruktur jaringan telekomunikasi, mulai dari pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya, asosiasi, masyarakat dan pelaku industri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, Asisten Ombudsman RI Rahmah Wijayanti, General Deputy Chairman APJATEL Ariz Azhar Harahap, Kabid. PSUK Bina Marga DKJ Syamsul Bakhri, serta diikuti oleh 5 dinas terkait se-Jabodetabek, yaitu Dinas Kominfo, Bina Marga, Pekerjaan Umum, Dispenda, dan PTSP, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI Syamsul Qomar. Diskusi tersebut digelar dalam rangka mendukung transformasi layanan publik digital serta memperkuat langkah-langkah strategis pelayanan publik digital yang merata di Indonesia.