KPK Hadirkan Bukti Kuat, Gugatan Praperadilan Hasto Berpeluang Ditolak
JAKARTA – Sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (13/2/2025) sore. Dalam penetapan Hasto sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sudah memiliki alat bukti yang sangat kuat.
"Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman dalam keterangannya.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto, menurutnya hanya menguji tata cara penetapan tersangka oleh KPK. Dalam proses persidangan, KPK juga telah memperlihatkan berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki," imbuhnya.
Menurutnya, KPK telah menunjukkan bukti yang kuat di ruang praperadilan. Di antaranya, soal Hasto memerintahkan merendam telepon genggam serta lainnya. Dengan bukti yang dihadirkan, ia meyakini Hakim akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya, KPK akan menang,” katanya.
KPK harus bergerak cepat menuntakan kasus tersebut, ketika nantinya memenangkan gugatan praperadilan. Ia berharap, KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh karena sudah mengantongi bukti yang kuat.
”Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Fikriansyah, juga berharap KPK tak ragu dalam menuntaskan perkara yang melibatkan Hasto dalam kasus Harun Masiku terkait dengan dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024.
"KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang dibalik kasus tersebut," kata kemarin.
Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025. Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.
Hasto bersama-sama Harun Masiku disangkakan melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain itu, ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Hasto disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.