Alasan PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Alasan PT DKI Jakarta perberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun jadi 20 tahun penjara, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone hari, Kamis (13/2/2025). Harvey sendiri merupakan suami aktris Sandra Dewi.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara yang memberatkan terdakwa atas vonis ini karena Harvey tak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto.
Selain itu majelis hakim menilai tindakan korupsi Harvey yang merugikan negara ratusan miliar tentu menyakiti hati rakyat Indonesia. Sebab dibalik ekonomi masyarakat yang belum stabil yang bersangkutan justru melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan Harvey Moeis dalam putusan kali ini. "Hal meringankan tidak ada," sambungnya.
Adapun, selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Teguh saat membacakan amar putusan.