Kortas Tipikor Polri Berpeluang Tarik Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berpeluang menarik kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Diketahui, perkara itu saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Dimungkinkan bisa ditarik," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menekankan bahwa sejauh ini, kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri terus berjalan.
"Tapi sejauh ini kami lihat berjalan. Kemudian kita tinggal melihat, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due proccess of law-nya," katanya.
Cahyono juga tidak menutup kemungkinan bahwa Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa, karena berulang kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," ujarnya.
Di sisi lain, Cahyono yakin, bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri dapat naik ke persidangan. Terlebih, kata Cahyono, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat.
"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," katanya.