Kejagung Tangkap DPO Korupsi Tadjuddin Nur Kadir di Depok

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Tadjuddin Nur Kadir di Depok

Nasional | okezone | Rabu, 12 Februari 2025 - 22:17
share

JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Rabu (12/2/2025) dini hari. Penangkapan DPO bernama Tadjuddin Nur Kadir dilakukan di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkaoan Jati Baru, Cinere, Depok, Jawa Barat. 

"Terpidana Tadjuddin Nur Kadir bersalah atas perkara tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2007 senilai Rp4 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya. 

"Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar," sambungnya. 

Dalam proses penangkapan, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Perlu diketahui, Tadjuddin Nur Kadir telah divonis melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan badan.
 

Topik Menarik