Polri Sebut Pablo Escobar Indonesia Fredy Pratama Masih Dilindungi di Thailand, Belum Terjangkau
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap bahwa bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama masih dilindungi di negara pelariannya, Thailand. Pablo Escobar Indonesia itu masih terus diburu oleh aparat kepolisian sampai dengan saat ini.
"Fredy masih dilindungi di Thailand. Kita belum bisa jangkau," kata Mukti kepada wartawan Rabu (12/2/2025).
Mukti mengatakan, status Fredy sebagai gembong narkoba, membuatnya sulit disentuh oleh Pemerintah Thailand. Namun dia memastikan akan terus berupaya menangkapnya.
"Kita masih maksimalkan untuk penangkapan," katanya.
Sebelumnya, Mukti mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang terindikasi merupakan jaringan Fredy Pratama.
Pertama, adalah pengungkapan kasus penjualan sabu di Sunter, Jakarta Utara yang dikirim dari Malaysia pada Selasa, 14 Januari 2025. Polri menetapkan empat pelaku warga negara (WN) Malaysia berinsial M, L, G, dan O.
Mukti mengatakan, mereka sudah empat kali bolak balik Malaysia-Jakarta untuk menjual sabu di pergudangan Sunter, Jakarta Utara. Namun ditangkap pada operasi keempat dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.
Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, masih ada satu orang buronan berinisial T yang juga warga Malaysia. Mukti mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian kasus kedua adalah pengedaran narkoba jenis sabu di Aceh jaringan Thailand, dengan empat orang tersangka warga negara Indonesia berinisial I, F, E, dan M. Mukti memastikan bahwa mereka merupakan jaringan Fredy Pratama, dan mendapatkan sabu dari bandar internasional itu.
"Barang (narkoba) dari Thailand sebanyak 135 kg sabu kita tangkap di wilayah Aceh, barang buktinya 135 kg sabu. Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah," ujarnya.
Mukti mengungkap, keempat tersangka kasus ini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara ada dua pelaku berinisial K dan B yang juga tengah diburu.
Para tersangka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.