Isa Zega Segera Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di Malang

Isa Zega Segera Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di Malang

Seleb | okezone | Rabu, 12 Februari 2025 - 11:52
share

JAKARTA - Selebgram Isa Zega yang tersandung kasus pencemaran nama baik akan segera menjalani persidangan di Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, telah menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. 

Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari, istri dari Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepanjen, Agus Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima berkas BAP dari tersangka Isa Zega, yang sebelumnya telah ditetapkan bersalah oleh Polda Jatim. Proses pelimpahan berkas ini dilakukan dalam dua tahap.

Isa Zega Segera Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di Malang

"Setelah kami menerima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang," ujar Agus Eko Wahyudi, Rabu (12/2/2025).

Sambil menunggu jadwal persidangan, Isa Zega ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, yang berlokasi di Jalan S. Supriadi, Sukun, Kota Malang. Ia tiba di Lapas Perempuan Malang pada Selasa malam sekitar pukul 18.49 WIB dengan pengawalan ketat dari tim jaksa Kejari Kepanjen Malang dan beberapa anggota Polda Jawa Timur.

"Namun, jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka kami akan segera menyerahkannya ke pengadilan. Selanjutnya, penahanan tersangka akan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen," jelasnya.

Sebelumnya, Isa Zega telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari. Selama proses penyidikan, ia ditahan oleh Polda Jawa Timur hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Isa Zega dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, serta Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Topik Menarik