Pengacara Sebut Bukti Penetapan Tersangka Hasto Tak Punya Korelasi Usai Dengarkan Ahli KPK

Pengacara Sebut Bukti Penetapan Tersangka Hasto Tak Punya Korelasi Usai Dengarkan Ahli KPK

Nasional | okezone | Selasa, 11 Februari 2025 - 16:23
share

JAKARTA - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai, bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menersangkakan Sekjen PDI Perjuangan tersebut, tak memiliki korelasi dengan kasus yang tengah menjerat kliennya.

"Substansi dari barang yang disita itu kan tidak ada korelasinya dengan apa yang dipersangkakan kepada Mas Hasto," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kusnadi di sidang sebelumnya, terdapat catatan pribadi yang disita KPK. Catatan Kusnadi itu tak memiliki korelasi apapun dengan kasus yang tengah menjerat kliennya.

"Ketika disita dari rumahnya Mas Hasto, ada catatan dia (Kusnadi) sebagai petani bawang. Nah, apa korelasinya dengan semua yang dilakukan bersama-sama oleh Mas Hasto yang disangkakan kepada Mas Hasto bersama-sama Harun Masiku," tuturnya.

Dia menerangkan, penyitaan terhadap barang bukti yang dilakukan KPK dalam kasus Hasto dinilai tak sesuai aturan. Padahal, ahli yang dihadirkan KPK sendiri pada persidangan menjelaskan barang bukti haruslah didapatkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

"Kepada kedua ahli ini, secara tegas betul mengatakan penetapan tersangka dengan bukti-bukti itu buktinya harus punya korelasi dengan pasal yang dipersangkakan dan diproleh dengan cara-cara yang benar menurut hukum," ujarnya.

Namun, tambah Maqdir, KPK justru mendapatkan buktinya tanpa aturan yang benar, khususnya dalam proses penggeledahan terhadap asisten Hasto, Kusnadi. Begitu juga barang bukti, harus memiliki kaitan dengan kasus yang tengah menjerat orang tersebut. 

"Persoalannya kan begini, bukti penyitaan terhadap Kusnadi, dia (penyidik KPK) menutup mulut, dia bertopi, kemudian pakai masker dan mengatakan dipanggil oleh Bapak (Hasto), tapi kan ternyata tidak, bukan juga sebagai apa-apa (saksi) si Kusnadi ini. Artinya, penyitaan terhadap barang dari Kusnadi itu prosesnya saja tidak benar," tuturnya.

Topik Menarik