Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Mandiri, KKP: PT TRPN Akui Kesalahan!

Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Mandiri, KKP: PT TRPN Akui Kesalahan!

Nasional | okezone | Selasa, 11 Februari 2025 - 14:21
share

BEKASI - Pagar laut misterius sepanjang 3,3 Kilometer milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar, pada Selasa (11/2/2025). Kegiatan pembongkaran itu dipantau langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di lokasi, Selasa (11/2/2025).

Ipunk mengatakan, pihak PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum. 

"Artinya, perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," katanya.

Adapun sebelumnya, lanjut Ipunk, pagar laut dari  bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN sendiri memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

"Penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage," ujarnya.

Diketahui, kata Ipunk, perusahaan tersebut dikabarkan menyewa lahan yang ada di Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan. "Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum," ujarnya.

 

Sementara, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, PT TRPN merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan di lokasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). 

PT TRPN sendiri berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Namun, nyatanya semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.

"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," ujar Deolipa.

Deolipa mengungkapkan, pembongkaran dilakukan secara mandiri bersama pihak KKP untuk terus mengawasi. Adapun pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari dengan luas sekitar 60 hektare. "Ini tetap laut dan kami akan berusaha karena di bidang perikanan, tentu kami akan tetap membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah," tutupnya.

Topik Menarik