Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Selasa, 11 Februari 2025 - 00:20
share

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis sembilan tahun eks Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), Zulheri dengan sembilan tahun penjara. Vonis tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di DPBA. 

Ketua Majelis Hakim, Agam Syarief Baharudin menyatakan, Zulheri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Agam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). 

Hakim juga mewajibkan Zulheri untuk membaya uang pengganti Rp24,1 miliar yang haru dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Dalam hal terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain Zulheri, Majelis Hakim juga memvonis lima terdakwa lainnya, yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014–2018, Muhammad Syafa'at; Komisaris PT Strategic Management Services (SMS), Danny Boestamy; pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM), Angie Christina; Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk, Romi Hafnur; dan Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis.

 

Berikut putusannya:

Muhammad Syafa'at: penjara 4 tahun dan 6 bulan, dendar Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp150 juta.

Danny Boestamy: penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti 131,8 miliar subsider pidana penjara 4 tahun.

Angie Christina: penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp52,53 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Romi Hafnur: penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp8,91 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sutedy Alwan Anis: penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp750 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
 

Topik Menarik