Kades Kohod Arsin Sudah Diperiksa Soal Pagar Laut, Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Djuhandhani menyebut pihaknya akan mendalami kesaksian Kades dan sejumlah alat bukti. Oleh karenanya, Bareskrim segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Djuhandhani, ditemukan modus operandi bahwa terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk membuat permohonan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandhani.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten. "Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan bahwa peristiwa pemalsuan sertifikat tersebut telah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini. "Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Djuhandani juga menyebut pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk di rumah terlapor AR.
"Kemudian saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor. Kami masih proses semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan," ungkapnya.
Selain itu, Djuhandani juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan 263 Warkat tekait sertifikat pagar laut. "Kita kemarin sudah menyita 263 Warkat. Saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji. Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum," tandasnya.