Kronologi 3 Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Tinggalkan Mobil di Pinggir Tol, Diteriakin Maling
JAKARTA - Sebanyak tiga prajurit TNI AL menjadi terdakwa atas peristiwa penembakan yang menewaskan seorang bos rental bernama Ilyas Abdurahman. Ketiganya ternyata sempat meninggalkan mobil rental tersebut di pinggir ruas jalan Tol Tangerang-Merak.
Hal itu diungkap Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe. Usai penembakan, ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) ternyata diteriakin maling.
"Terdakwa 1 melihat terdakwa 3 datang dari toilet dan berkata kepada terdakwa 3 yay,ayo ya kita diteriakin maling. Terdakwa tiga langsung menuju mobil Daihatsu Sigra," ujar Gori dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
1. Mobil Ditinggalkan
Saat itu, Bambang dan Rafsin mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Sementara, Sertu Akbar mengendarai mobil Honda Brio milik rental yang dikelola Ilyas.
"Dalam keadaan panik (saat meninggalkan rest area), Sertu Akbar menghubungi Sertu Rafsin dan Bambang sambil berteriak mobil kita tinggalkan, takut ada GPS kita diikuti," ujarnya.
Selanjutnya, sekira lima kilometer setelah keluar rest area, Akbar pun menepikan kendaraan itu di bahu jalan. Akbar kemudian membuang kunci mobil tersebut.
"Mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai terdakwa 1 dan 3 kemudian berhenti di depan mobil terdakwa 2, setelah itu terdakwa 2 masuk ke pintung belakang kiri dan berkata bang mengemudi bang, saya enggak lancar manual," jelas Gori.
2. Kabur ke Pondok Dayung
Ketiganya pun langsung melarikan diri ke kawasan Pondok Dayung. Sertu Akbar lantas mengamankan senjatanya dan Kelasi Kepala Bambang istirahat di parkiran mobil, sementara Sertu Rafsin mengganti pakaian dan masuk kembali ke dalam satuan.
"Selanjutnya Terdakwa-3 menemui Terdakwa-2 dan Terdakwa-1 kemudian para Terdakwa memutuskan untuk ke Kodamar dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I atas nama Mayor Laut (S) Muliya Abadi," tandasnya.
Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, hari ini. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Sidang agenda dakwaan ini dihadiri langsung oleh tiga tersangka yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan.
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2. (dakwaan) Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Oditur Militer, Mayor Gori Rambe.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.