Pengacara Hasto Bilang 80 Persen Dokumen KPK Cuma Foto Copy-an: Cacat Formil
JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, 153 bukti dokumen yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto dinilai cacat formil. Pasalnya, 80 persen bukti dokumen itu berupa kopian dan kopian legalisir.
"Kami melihat dari 153 bukti surat yang dihadirkan, ini sekitar 80 adalah copy dari copy. Artinya apa, bahwa cacat dari formil ini, dari BAP-BAP ini sudah kelihatan," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, dari 153 bukti dokumen yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan hari ini, pihaknya memiliki catatan. Pertama, bukti dokumen berupa foto copy-an dari foto copy yang dilegalisir.
"Kedua, kami melihat bahwa copy ini terpotong BAPnya, tidak secara utuh. Kemudian yang ketiga, ada BAP yang diparaf, ada yang tidak diparaf," tuturnya.
Dia menerangkan, setiap BAP yang projustisia atau yang sah dihadapan hukum seharusnya memiliki tanda tangan, yang mana dalam praktiknya itu terdapat paraf di tiap lembarnya. Namun, dalam bukti dokumen KPK itu ada yang tak dilakukan paraf.
"Kemudian sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang kami sudah hadirkan bahwa bukti surat, copy dari copy itu tidak bisa diterima oleh pengadilan," tuturnya.
Pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen menambahkan, melalui bukti surat yang diajukan KPK itu tampak jelas penetapan tersangka kliennya tak melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Hasto lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, baru dilakukan pencarian alat bukti.
"Dari 153 dan beberapa yang pending, kita melihat jelas yang diajukan itu berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan Pak Hasto, bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik. Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto," katanya.