Fakta Isa Rachmatarwata, Bawahan Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
JAKARTA - Bawahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam lasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun tersangka baru yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR).
1. Profil Isa Rachmatarwata
Buntut Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolda Kaltara Bertemu Pangdam VI Mulawarman
Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990, Isa kemudian mendapat beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada tahun 1994.
Isa mengawali karirnya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004, kemudian Isa ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005.
Pada tahun 2006, Isa diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK).
Setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beliau menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013. Pada November 2013, dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
2. Jabatan Dirjen Anggaran Kemenkeu
Pada 3 Juli 2017, Isa diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun pada 12 Maret 2021, Isa dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara.
3. Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023, Isa memiliki harta kekayaan Rp38,96 miliar. Isa memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp8,83 miliar.
Isa juga tercatat memiliki harta kekayaan yang berasal dari mesin dan alat transportasi yang nilainya Rp1,5 miliar. Dia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp504,06 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, kas dan setara kas Rp5,78 miliar, serta harta lainnya Rp3,12 miliar. Isa tercatat memiliki utang Rp302 juta. Alhasil, jumlah harta kekayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata senilai Rp38.967.920.495
4. Kasus Korupsi
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ia mengatakan, tersangka didyga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada pt jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," tandasnya.
Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
5. Tanggapan Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (7/2/2025) malam.
Saat ditanya lebih lanjut soal kasus yang dihadapi Isa, Deni hanya menjawab singkat.
“Untuk kasusnya silahkan tanya ke Kejaksaan Agung ya,” imbuh Deni.