Nekat Bikin Rekening Pakai Teknologi AI, 2 Pria Ini Mendekam Dibui

Nekat Bikin Rekening Pakai Teknologi AI, 2 Pria Ini Mendekam Dibui

Terkini | okezone | Jum'at, 7 Februari 2025 - 21:41
share

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar praktik manipulasi data diri, untuk membuat rekening Bank menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang.

“Mengungkap kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan sebuah aplikasi website AI atau Artificial Intelligence gratis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Adapun dua orang yang ditangkap yakni PM (33) dan MR (29). Untuk pelaku PM ditangkap di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024. Sedangkan MR diringkus di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

Ade Ary menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pelapor selaku karyawan bank swasta menemukan kejanggalan pada sebuah transaksi pengajuan pinjaman.

Dia menyebutkan, pelapor mengendus pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman yang terindikasi fraud. Kejanggalan itu terjadi selama periode Mei-Juni 2024.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun perbankan tersebut, terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini, mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya,” ujar dia.

 

Kepada polisi, pelaku MR mengaku dirinya berkenalan dengan seorang pria yang disebut Mr X di media sosial. MR pernah menawarkan Mr X untuk membuat rekening.

“MR X inilah yang memberikan data kepada MR, data ada sebuah nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung,” ucapnya.

Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah flash disk, 6 unit handphone, dan 1 unit hard disk.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal  67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Topik Menarik