Baleg Tegaskan DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Berikan Rekomendasi
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memberikan klarifikasi soal revisi tata tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan lembaganya untuk mencopot pejabat negara hasil pilihannya lewat uji kelayakan dan uji kepatutan atau fit and proper test.
Bob menyampaikan bahwa dalam Tatib tersebut, DPR hanya melakukan evaluasi berkala terhadap para pejabat negara yang telah dipilih dan disetujui di rapat paripurna.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Evaluasi berkala itu, kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab DPR yang telah memilih para pejabat negara itu melalui fit and proper test. Itulah yang diatur dalam revisi Tatib DPR kepada para anggota Dewan.
Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu.
Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," ujarnya.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," tutur dia melanjutkan.