KPK Minta Hakim Praperadilan Tetap Kukuhkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

KPK Minta Hakim Praperadilan Tetap Kukuhkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Nasional | okezone | Kamis, 6 Februari 2025 - 22:01
share

JAKARTA - Tim biro hukum KPK membacakn petitum Jawabannya dalam sidang sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025) ini. Kubu KPK meminta agar hakim tetap menyatakan penetapan tersangka Hasto adalah dan berdasarkan hukum.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru. Maka itu, Termohon memohon Yang Mulia Hakim Praperadilan tuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara praperadilan ini sebagai berikut," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan, Kamis (6/2/2025).

Dalam eksepsinya, kubu KPK meminta agar hakim praperadilan menerima dan mengabulkan eksepsinya itu tuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan memasuki materi perkara, materi pokok perkara. Lalu, menyatakan permohonan praperadilan tak jelas atau kabur.

"Menyatakan permohonan praperadilan tak dapat diperkarakan karena tak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan. Menyatakan permohonan praperadilan telah mengalami perubahan pokok gugatan," tutur Iskandar.

Adapun dalam pokok perkara, tim biro hukum KPK meminta agar hakim menerima dan mengabulkan Jawaban atau Tanggapan Termohon tuk seluruhnya. Lalu, menolak permohonan praperadilan yang ajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 5/pid.pra/2025/pnjktsel atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tak dapat diterima.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan surat perintah penyidikan nomor  sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

"Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," terang Iskandar lagi.

Lalu, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK selaku Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten atau sfat Hasto Kristiyanti selaku Pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Menyatakan seluruh tindakan Termohon dalam penyidikan perkara aquo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menghukum Pemohon tuk membayar biara perkara ini yang timbul akibat permohonannya. Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
 

Topik Menarik