Banyak Kecelakaan Lalu Lintas, Aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional Harus Diubah
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat. Anggota dewan mempertanyakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena banyaknya kecelakaan.
1. Revisi UU SJSN
RDP membahas materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyatakan, rapat ini memiliki dua tujuan. Pertama, melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Sedangkan yang kedua adalah mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan santunan atau pertanggungan korban tidak menjadi bagian dari SJSN. Padahal mengingat dampak dari kecelakaan, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus
diberikan kepada semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, ujar Filep, Kamis (6/2/2025).
2. Peran Jasa Raharja
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menjelaskan posisi dan peran PT Jasa Raharja dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya Rivan menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Gelar Sadranan, Prakarsa Garba Mataram Pemalang Ziarah Makam Tegal Arum Susuhunan Amangkurat Agung
Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuranwajib yang diterima dari penumpang angkutan umum. Pada saat terjadi kecelakaan, maka tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik dari pengguna kendaraan penyebab kecelakaan
tersebut dan juga penumpang angkutan umum, jelas Rivan.
Tugas pokok ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta No. 34 Tahun 1964 tentangDana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan ?kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal. Kemudian untuk tindakan selanjutnya, pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.
3. Santunan Korban Kecelakaan Ditingkatkan
Dalam sesi dengar pendapat yang berlangsung kemudian, beberapa anggota KomiteIII DPD RI mengangkat keluhan dan masukan masyarakat terkait santunan bagikorban kecelakaan, di antaranya adalah jumlah santunan yang diharapkan bisaditingkatkan, penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini tidak mendapat santunan,kecelakaan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan yang tidak mendapat santunan,
serta kemungkinan kerja sama lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim.
Beberapa anggota Komite III DPD RI juga menyoroti perlunya edukasi lebih luaskepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kepatuhan dalammembayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).