Beroperasi Sejak 2023, Tambang Ilegal di Bekasi Bikin Rugi Negara Rp10 Miliar

Beroperasi Sejak 2023, Tambang Ilegal di Bekasi Bikin Rugi Negara Rp10 Miliar

Nasional | okezone | Kamis, 6 Februari 2025 - 19:08
share

JAKARTA - Polri membongkar gudang pengelolaan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat, yang sudah beroperasi sejak 2023 dengan pengiriman hingga ke luar negeri. Terkait hal itu, negara diduga merugi hingga Rp10 miliar. 

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Kombes Donny Charles Go mengatakan, sejak beroperasi hingga dibongkar pada 16 Januari 2025, pengelolaan timah ilegal di gudang milik CV inisial GARU merugikan negara hingga Rp10 miliar lebih.

"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," kata Donny di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Donny menjelaskan, gudang tersebut dikelola oleh warga negara asal Korea Selatan (Korsel), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU) inisial AF.

"Satu yang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka inisialnya Mr J, peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian mengepalai operasional di gudang (pengelolaan timah ilegal di Bekasi)," katanya.

 

"Kemudian kita tidak cukup sampai di situ kita terus kembangkan kepada direktur perusahaan CV tadi ya, kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya direktur dari CV dengan inisial AF berhasil kita amankan juga. Sehingga sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," sambungnya.

Donny menjelaskan, berdasarkan pembongkaran pada 16 Januari 2025, pihaknya berhasil menyita sebanyak 207 batang timah dengan berat 5,81 ton dan nilai mencapai Rp1,7 miliar.

Topik Menarik